Putri Koster Ajak Lindungi Endek Bali Lewat Penguatan HAKI bagi Pengerajin Lokal


Ketua Dekranasda Bali menyoroti dominasi endek dari luar daerah serta maraknya peniruan motif songket yang dinilai mengancam keberlangsungan pengerajin Bali.

DENPASAR, IKLIKBALI – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pengerajin lokal Bali di tengah dominasi kain endek asal Troso yang masih menguasai pasar di Bali. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5).

Dalam kesempatan tersebut, Putri Koster menyampaikan bahwa produksi kain endek asli Bali masih kalah dibandingkan produk yang didatangkan dari luar daerah, khususnya Troso.

“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali khususnya daerah Troso,” ujarnya.

Tokoh yang pada tahun 2022 menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas perannya dalam mendorong kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual untuk pemulihan ekonomi nasional itu mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, endek Bali seharusnya mampu menjadi tuan rumah di daerah sendiri karena telah memiliki hak kekayaan komunal.

Selain persoalan dominasi produk luar, para pengerajin tenun Bali juga menghadapi tantangan berupa maraknya penggunaan motif songket Bali pada produk bordir yang dinilai meniru karya pengerajin lokal.

Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan usaha pengerajin sekaligus memengaruhi ekonomi kreatif Bali apabila tidak mendapatkan perhatian serius.

“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol, melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” kata Putri Koster.

Menurutnya, kepemilikan HAKI menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku IKM dan UMKM atas karya yang mereka hasilkan agar tidak disalahgunakan pihak lain.

“Para pengerajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica menyebut Pemprov Bali melalui BRIDA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi masyarakat Bali sebagai upaya menjaga kreativitas sekaligus melindungi warisan budaya leluhur agar memiliki nilai ekonomi.

“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat terdiri dari 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja menegaskan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pembajakan, pemalsuan hingga bentuk pelanggaran kekayaan intelektual lainnya

Posting Komentar

0 Komentar