Belum Terbitkan SK Prajuru Banyuasri, Bendesa Agung MDA Bali Disomasi


Prajuru Desa Adat Banyuasri Nilai Penundaan Pengukuhan Hambat Program Desa dan Akses Bantuan Pemerintah. 

SINGARAJA, IKLIKBALI - Kelian Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027 resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan kepengurusan desa adat tersebut.

Somasi disampaikan pada Selasa (26/5) melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan rekan, menyusul tidak adanya kepastian dari MDA Bali meski proses pemilihan Kelian Adat dan prajuru disebut telah sah secara adat maupun hukum.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Bendesa Agung MDA Bali segera mengeluarkan SK pengukuhan paling lambat tujuh hari setelah surat diterima. 

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, pihak Desa Adat Banyuasri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan pengukuhan klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” isi somasi tersebut.

Pihak Desa Adat Banyuasri menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan dan pelantikan prajuru telah dilaksanakan melalui mekanisme paruman desa adat sesuai awig-awig, perarem, dan aturan adat yang berlaku.
Tidak hanya itu, legalitas hasil paruman juga disebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ada 4 berita acara paruman Desa Adat Banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025, tanggal 6 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 161/PDT/2024/PT Dps, tanggal 14 Agustus 2024, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024,” terang kuasa hukum. 

Menurut pihak desa adat, permohonan penerbitan SK sebenarnya telah beberapa kali diajukan kepada MDA Provinsi Bali setelah putusan inkrah tersebut keluar. Namun hingga kini belum ada keputusan ataupun tanggapan resmi. 

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap jalannya sejumlah program desa adat. Bahkan sejak tahun 2022, Desa Adat Banyuasri disebut tidak dapat mengakses Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali karena belum adanya pengukuhan resmi dari MDA Bali.

Padahal bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai kegiatan adat maupun pembangunan di lingkungan desa adat.

“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. 

Fakta tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri karena harus berjuang sendiri untuk bisa menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri,” ungkapnya.

Meski menghadapi persoalan administratif tersebut, pihak Desa Adat Banyuasri memastikan roda organisasi dan aktivitas adat tetap berjalan sesuai tatanan dan keputusan paruman desa.

Melalui somasi yang telah dilayangkan, Kelian Adat dan Prajuru berharap MDA Bali segera memberikan kepastian hukum atas hasil pemilihan yang telah dilakukan krama adat Banyuasri demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan program desa adat ke depan.